Khazanah Sejarah Larangan Menista Agama Lain

2021-09-11 | Artikel Pembina
gambar

oleh: H Ahmad M. Sewang***

Alhamdulillah, Sabtu, 11 September 2021, DPP IMMIM gelar diskusi via daring bertema, “Larangan Menista Agama lain”. Diskusi itu dipandu Host, Dr HM Ishaq Shamad,M.Ag (Sekjen DPP IMMIM) dan Dr Hj Nurjannah Abna (DPP IMMIM).

Judul tema ini sengaja diangkat, setelah mencermati fenomena di media elektronik dan media sosial makin semarak penistaan pada agama lain. Terutama bagi orang-orang yang baru saja pindah agama.

Mungkin dimaksudkan untuk menunjukan identitasnya yang baru. Padahal dalam agama Islam, Allah swt melarang memaki sesembahan agama lain. Larangan ini sangat penting pada masyarakat plural seperti di Indonesia. Karena itu, pemerintah telah membuat regulasi tentang hubungan intern dan ekstern antara umat beragama. Pertimbangannya, jika dibiarkan, akan timbul adalah kekacauan.

Kali ini, dua pakar ditampilkan sebagai narasumber, Prof. Dr. Ghalib M, M.A. seorang ahli di bidang ilmu tafsir dan kini menjabat Direktur PPs UIN Alauddin Makassar. Selanjutnya, Prof.Dr.H.Laode Husen, SH,MH, pakar hukum yang kini jabat Dekan Fakultas Hukum UMI dan mantan Komisioner Kepolisian RI.

Tidaklah diperbolehkan mengukur agama orang lain dengan agama sendiri di depan publik atau mengukur agama yang sedang dianut sendiri dengan agama orang lain untuk menghindari terjadinya perselisihan satu sama lain.

Benar apa yang disampaikan Rekor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, Ph.D. dalam sambutannya, bahwa dalam negara plural sebaiknya yang dikemukakan adalah ajaran universal pada setiap agama.

Sedangkan ajaran partikuler pada setiap agama yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dengan agama lain hanya ditemukan dalam ruangan khusus yang dihadiri para penganut agama itu sendiri, seperti di masjid, di gereja, dan di ruangan khusus lainnya bukan untuk konsumsi publik.

Hal itu demi memelihara hubungan baik antara umat beragama Islam sendiri menganjurkan berbuat baik pada penganut agama lain sepanjang mereka tidak memusuhi dan tidak mengusir dari negerinya bahkan dalam ayat lain dilarang menista sesembahan agama dan kepercayaan lain, seperti ditegaskan dalam QS al-Anam, 108.

Bunyinya, ”Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umatmenganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka. Lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan”.

Menurut tafsir ibn Kasir, sesembahan yang dimaksud di sini adalah berhala kafir Quraisy. Sedang asbabun nuzul ayat ini, menurut Abdurrazak ditujukan pada sebagaian orang Islam masa itu yang memaki sesembahan mereka, maka turunlah ayat ini untuk menyatakan pelarangan.

Jika sudah terjadi penistaan terhadap agama tertentu, siapa pun dan agama apa pun, menurut yang saya pahami, maka proseslah, tanpa pandang bulu. Itulah yang dicontohkan Nabi. Ketika ada seseorang meminta pada beliau agar hukuman diringankan terhadap si terdakwa, karena ia termasuk golongan bangsawan wanita dari suku Makhzumiyah.

Nabi menegaskan, “Andai Fatimah putri Muhammad mencuri, saya sendiri akan potong tangannya.”

Wassalan, Makassar, 13 September 2021. (***Penulis Ketua DPP IMMIM dan Mantan Direktur PPs UIN Alauddin Makassar).

Beri Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan